
Program Jaksa Masuk Sekolah Sambangi Siswa/i SMANTri
Hari ini (19/08) ada yang berbeda dengan kegiatan KBM Tatap Muka Terbatas
di masa Covid-19 ini yaitu adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah atau yang lebih
di kenal dengan istilah JMS, semula kegiatan ini akan diselenggarakan secara daring,
namun karena Tanjung Jabung Timur secara umum masuk dalam kategori Zona Kuning,
berdasarkan dari Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, untuk SMA/SMK/SLB
yang berada diwilayah kerja Tanjung Jabung Timur boleh memilih Daring atau
Luring menyesuaikan dengan tingkat paparan Covid-19 di wilayah tersebut.
Jaksa Masuk Sekolah atau
disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa
diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI
Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan
program Jaksa Masuk Sekolah.
Program tersebut
merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran
hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA
untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan
perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN
HUKUMAN.
Kejaksaan yang merupakan
lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut
mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk
senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.
Kejaksaan memandang
bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai
posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan
tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa
dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para
pelajarnya.